BEKASI – Inforayanews.co.id, – Bantuan Pangan Nontunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM-red) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong.

Menurut Aturan Permensos No.20 Thn 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, Pasal 9 ayat 3 “Bank penyalur bersama tim kordinasi bansos pangan daerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta menyiapkan pedagang, agen dan kelompok usaha bersama dapat membentuk e-Warong penyalur BPNT.

Pasal 10 ayat 2 “e-Warong kelompok usaha bersama yang terbentuk dibina dan dikembangkan oleh Kemensos”

Pasal 10 ayat 3 “e-Warong non kelompok usaha seperti Usaha Mikro, pasar tradisional, toko klontong, warung desa atau usaha eceran lainnya.

Bahkan dalam Bab ke V juga telah dijelaskan tentang tatacara rekrutmen tenaga pelaksana BPNT

Menurut Pasal 33
(1) Tenaga pelaksana BPNT terdiri atas:
a. koordinator wilayah;
b. koordinator daerah kabupaten/kota; dan
c. pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

(2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan petugas yang berada di pusat dan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang menangani pelaksanaan BPNT.

(3) Koordinator daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan petugas yang berada di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktur yang menangani BPNT.

(4) Koordinator daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan berasal dari pekerja sosial.

(5) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
b. pekerja sosial masyarakat;
c. pengurus karang taruna;
d. penyuluh sosial masyarakat;
e. pendamping sosial program keluarga harapan; dan/atau
f. potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya.

(6) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan dokumen penetapan pengangkatan dari pejabat yang berwenang.

Lalu bagaimana aturan dan tatacara serta tahapan untuk penetapan e-Warung agar sesuai dengan regulasi serta aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dan apa saja kriterianya. Menurut Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar, Ir.Hj Marwini, M.T dalam beberapa waktu lalu pernah menjelaskan kepada media, menurutnya ada beberapa tahapan untuk mendirikan e-Warong.

“Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Adapun kriterianya, yaitu satu (1) memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur”.

Yang kedua (2), memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

Ketiga (3), menjual bahan pangan sesuai harga pasar, keempat (4), memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.

“Kriteria pemasok itu dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong. Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warong.

Warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.

Kriteria e-Warong yang kelima (5), dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.

Keenam (6), memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.

Ketujuh (7), setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong,” tutur dia.

Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS-red) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong.

Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

“E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut haknya untuk melayani program Sembako,” Tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!