KOTA BUKITTINGGI – Inforayanews.co.id, – Dua orang rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson, “MS” dan “B” harus meringkuk di ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi. Keduanya dimasukkan ruang tahanan Polres, Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 03.45 WIB.

Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Jumat (30/10/2020) Sore hari di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penetapan kedua tersangka pada kasus pengeroyokan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, setelah penyidik polisi yang melakukan pengorekan video yang beredar di media sosial, Jumat sore.

Di dalam video tampak seorang tengah membanting pria, diketahui anggota Intel Kodim. Setelah dibanting, teman tersangka melakukan penendangan ke arah wajah korban yang sedang meringkuk ke sakitan akibat bantingan.

Menurut AKP Dody, pria yang melakukan pembantingan tersebut berinisial “MS”. Sedangkan inisial “B” yang melakukan penendangan.

“Pengeroyokan video yang beredar di media sosial, dari sekian orang yang diperiksa, maka ditetapkan dua orang sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan,” ucapnya.

Terkait sepeda motor Harley Davidson berada di Polres apakah akan ditahan, dia mengatakan, agar dapat membedakan dalam sebuah kasus.

“Ini kasus pengeroyokan. Kecuali pengeroyokan memakai sepeda motor. Pengeroyokan ini orang per orang, yakni pengeroyokan dilakukan dua orang melawan satu orang,” katanya.

“Jadi, sepeda motor Harley Davidson tidak ditahan. Kami cek sepeda motornya, ternyata ada suratnya semua sesuai dengan elektronik yang kami cek, lengkap,” ujarnya.

Menurut dia, polisi itu sifatnya, siapa yang melapor akan diproses.

“Kami tidak melihat, yang melapor itu dari instansi mana. Jadi, kami dudukkan kasus ini sebagai ada yang melapor, panggil saksi dan alat buktinya ada, kalau memang terjadi tindak pidana, siapa pun terlapor.(IS-Red)

 

 

 

 

Dikutip dari VALORAnews

4 thoughts on “Pengeroyokan Anggota TNI Di Kota Bukit Tinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ” Pelakunya Merupakan Dua Orang Dari Rombongan Moge””
  1. ラブドール 日本 ダッチワイフはあなたの現金の悪用ですか?あなたの人生ではありません!トップ10のベストダッチワイフ–誰を家に持ち帰るべきですか?実用的なダッチワイフの属性は何ですか?独身?ダッチワイフホットセールスの説明

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!