JAKARTA – Inforayanews.co.id, – Keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) telah menggugat beberapa perusahaan farmasi distributor, beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Negeri (PN-red) Jakarta Pusat.

Kurang lebih ada sembilan pihak yang digugat oleh keluarga korban gagal ginjal akut. Adapun tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sebab, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia

Pada hari Jumat 18 Nopember 2022 telah didaftarkan secara online Gugatan Class Action kepada Pelaku Usaha, Suplayer Obat, dan BPOM, Kementerian Kesehatan  sebagai pihak yang digugat.

Hal itu telah disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH salah satu tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengajuan gugatan ini menggunakan mekanisme Class Action sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2002 tentang  Mekanisme Gugatan Perwakilan kelompok (Class  Ation)  Adapun pemberi kuasa korban didasarkan kepada kerugian dari jenis obat yang diminum, seperti  ibu Safitri Puspa Rani orang tua anak bernama Panghegar yang telah meninggal dunia bersama 10 orang tua lainnya yang anaknya telah meninggal pula. Dikelompokan sebagai wakil kelompok I dan  Ibu Windi Riani  orang tua yang masih berjuang anaknya masih sakit disebut sebagai kelompok II.

“Adapun dasar gugatannya dikarenakan sudah ada 195 orang anak yang sudah meninggal dunia dan masih ada anak yang butuh perawatan lebih lanjut dibantu dari pemerintah yang menyangkut korban lain di seluruh Indonesia”. Ungkapnya

Adanya perbuatan melawan hukum, dikarenakan Pelanggaran Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Konsumen, Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM yang mana kerugian dari akibat perbuatan melawan hukum tersebut dapat dilakukan tuntutan ganti rugi bagi para korban. Jelasnya.

Selain itu, sambung dia, “Akibat adanya penggunaan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)  dan Dietilen Glikol (DEG) yang diproduksi oleh PT.AFI FARMA dan PT.UNIVERSAL PHARMACEUTICAL dipasok dari bahan dasar pemasok obat yang patut diduga berasal dari zat EG dan DEG yang  ternyata termasuk zat berbahaya mengandung racun sebagaimana diketahui adanya Surat  Pembatasan Penggunaan Obat Berbahaya  dalam peraturan Menkes Nomor 472 Tahun 1996 ,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 23/M-IND/PER/4/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 tahun 2009 adalah untuk mengharmonisasi standarisasi kriteria klasifikasi bahaya bahan kimia global dan nasional; Izin Edar harus sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan memberikan sertifikat CPOB dan sebagai dasar mendapatkan sertifikat CPOB harus mendapatkan Sertifikat Of Analisis (COA) untuk semua bahan obat yang dipergunakan oleh karena itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2016 tentang penerapan Pembuatan Obat yang baik”. Terang Ulung Purnama

Dan untuk setiap bahan berbahaya memiliki LDK (Lembar Data Keselamatan) yang wajib dicantumkan secara jujur hal ini yang dijadikan modus oleh pemasok bahan obat untuk dilakukan perubahan label atupun tanpa label oleh karena itu seringkali zat EG-DEG menjadi ditukar atau digunakan secara diam-diam untuk bahan dasar obat sirup hingga berakibat meninggalnya anak-anak kecil di Indonesia. Ucapnya

Adapun akibat adanya pelanggaran tersebut pihak tergugat dianggap melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang mana akibat kerugian ini dapat dimintakan ganti rugi. Adapun tuntutan Para Penggugat meminta Pelaku usaha dihukum  untuk  bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada korban, dan bagi BPOM dan Kemenkes dihukum untuk memperbaiki sistem dan standar obat yang  baik secara tegas dan agar Kementerian kesehatan menyatakan Kondisi Luar Biasa (KLB) karena banyaknya korban yang meninggal dunia akibat meminum obat sirup yang mengandung EG dan DEG tersebut. Tandasnya(124y/123d)

1,215 thoughts on “Tim Advokasi Kemanusiaan Mengajukan Gugatan Class Action Terhadap Produsen, Suplayer, BPOM dan Kemenkes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”
  1. Hello! This is kind of off topic but I need some guidance from an established blog. Is it difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty quick. I’m thinking about setting up my own but I’m not sure where to start. Do you have any tips or suggestions? Many thanks

  2. Magnificent items from you, man. I’ve take note your stuff previous to and you’re simply too magnificent. I actually like what you have bought here, really like what you are saying and the way in which by which you are saying it. You’re making it enjoyable and you still care for to stay it wise. I can not wait to learn much more from you. This is really a terrific web site.

  3. Hi there! This blog post could not be written any better!
    Looking through this article reminds me of my previous roommate!
    He constantly kept talking about this. I most certainly will forward this information to him.
    Fairly certain he’ll have a very good read. I appreciate you for sharing!