Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi menjadi primadona penghasilan bagi perkembangan dunia usaha dan masyarakat Kabupaten Bekasi, meningkatkan penghasilan daerah dan juga meningkatkan penghasilan masyarakat dengan banyaknya lapangan kerja yang terbuka dengan banyaknya kawasan Industri tersebut, kurang lebih ada 5000 perusahaan di Kabupaten Bekasi telah beraktifitas dan menjalankan usahanya.

Dengan banyaknya Industri yang ada di Kabupaten Bekasi selain menimbulkan hal yang positif tentu saja berdampak adanya hal negatif yang berdampak bagi masyarakat di sekitar kawasan Industri tersebut, terkait adanya pencemaran lingkungan hidup, baik media air, udara, tanah, kebisingan dan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan lain-lain.

Terhadap hal ini sesunguhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dari tingkat daerah, Propinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun dalam prakteknya segala permasalahan yang ada termasuk Perijinan, Pengawasan, Pelaporan dalam lingkungan hidup di kuasai lembaga tersebut namun pada kenyataannya banyak juga pelaku usaha yang tidak bersedia tunduk dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan disisi lain kewenangan tersebut menimbulkan potensi penyimpangan yang tinggi dari oknum yang memiliki kekuasan dibidang tersebut.

Baru-baru ini permasalahan lingkungan hidup di Bekasi seperti: adanya Pencemaran sungai Cilemahabang diselesaikan dengan melakukan MoU antara Dinas Lingkungan hidup dengan 3 (tiga) kawasan Industri padahal MoU tidak dikenal dalam penyelesaian hukum lingkungan dan hingga saat ini terkadang masih saja terjadi dugaan pencemaran lingkungan hidup, ada permasalahan Izin usaha apartemen riverdale yang sempat ramai di media hingga kini belum jelas penyelesaiannya, ada berita pembuangan sampah di duga dilakukan oleh Sentra Grosir Cikarang (SGC) di pinggir sungai CBL, dan baru-baru ini juga terdapat berita DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menemukan secara langsung adanya pembuangan air limbah ke media air sungai secara langsung yang diduga dilakukan PT.Fajar Papper Tbk dan diduga hal ini sudah berlangsung lama.

Dan berbagai masalah lingkungan hidup yang ada, termasuk ada pembuangan sampah di sungai kalimalang dan berserakan sampah-sampah yang tidak jelas siapa pembuangnya di sepanjang sungai dan pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Bekasi dan tingginya tingkat permasalahan tersebut, sudah diatur oleh UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dimungkinkan bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum, namun pencegahan secara simultan yang bersifat progresif dan aktif dari unsur masyarakat, beralasan jika Kepolisian dapat melakukan terobosan dengan membentuk Tim Khusus Gakum agar Tanggap & Sigap dalam mencegahan pencemaran lingkungan hidup di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Diharapkan Polda Metro dapat melakukan Asistensi Langsung, dimana Tim tersebut, terdiri dari unsur pemerintah daerah, penegak hukum, pihak terkait, unsur masyarakat yang memberikan usul dan masukan kepada Tim agar dapat ditindalanjuti dan Tim dapat memberikan andil dalam memberikan pemerataan pengawasan dan penindakan preventif termasuk memberikan hasil rekomendasi untuk penegakan hukum lingkungan, terkait pemulihan lingkungan.

Terkait operasional Tim Khusus Gakum dapat memanfatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan-perusahaan, karena selama ini pengawasan dana monitoring terhadap dana CSR hanya dikuasa pihak tertentu tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat sehingga keberadaan kawasan Industri seolah tidak banyak bermanfaat untuk masyarakat banyak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi secara umum yang merasakan dampak lingkungan hidup.

Dengan latar belakang tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup lebih berwibawa dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran lingkungan hidup termasuk permasalahan bekas produksi/limbah produksi yang bersifat komersil telah menimbulkan sengketa hukum di antara para pengusaha sisa industri seperti logam, alumunium, plastik, kardus dan lainnya.

Sehingga marwah pemerintah berwibawa dan hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Khusus Gakkum yang dipimpin oleh Polda Metro Jaya sebagai leader penegakan hukum, diharapkan tim Khusus Gakkum, dapat melakukan upaya preventif dan termasuk rekomendasi penegakan hukum lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Cikarang, 02 Desember 2020

Praktis Hukum & Ketua Forum Advokat
ULUNG PURNAMA, SH.,MH

11 thoughts on “Pandangan Hukum ULUNG PURNAMA, SH.,MH “Peran Institusi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi Sebagai Suatu Gagasan Progresif””
  1. Wow, fantastic blog structure! How long have you ever been running a
    blog for? you made blogging glance easy. The overall look of your website is excellent, as smartly as the content material!
    You can see similar here ecommerce

  2. Hello! Do you know if they make any plugins to help
    with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results.
    If you know of any please share. Kudos! You can read similar art here: Sklep internetowy

  3. Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not
    seeing very good results. If you know of any please share.
    Cheers! You can read similar art here: Sklep internetowy

  4. Howdy! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my site to rank for some targeted keywords but I’m not
    seeing very good results. If you know of
    any please share. Many thanks! You can read similar blog here: Auto Approve List

  5. Pretty nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I have really enjoyed browsing your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again soon!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!