KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Proyek pelabuhan swasta di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dihentikan secara paksa, Rabu, (15/09/2021).
Proyek seluas 50 hektare itu, disetop karena diduga pengembang tidak memenuhi izin yang dipersyaratkan. Penghentian secara paksa ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang sanksi administrasi paksaan Pemerintah kepada PT.Tegar Primajaya.
Dalam keputusan tersebut bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektare, yang dilakukan PT.Tegar Primajaya, tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Permasalahannya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Provinsi Jabar sebagai instansi penerbit rekomendasi dan izin kegiatan di Marunda tersebut, ada izin yang tidak atau belum terpenuhi oleh pihak pengembang.
Maka hari ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar menerbitkan keputusan Gubernur tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT.Tegar Primajaya, untuk menghentikan sementara semua kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua persyaratan dokumen perizinan teknis dalam kegiatan reklamasi tersebut.
Sebelumnya ratusan nelayan di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan kegiatan reklamasi di daerahnya, Mereka menuntut Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk turun tangan melihat keresahan para nelayan yang menyebabkan mata pencahariannya terganggu akibat aktivitas pengerukan pantai. Sambil mengendarai perahu rakit, para nelayan mencoba mendekati titik reklamasi yang sedang dilakukan pengerukan.
Para Nelayan juga meminta agar pekerja menghentikan aktivitas yang dinilai merusak kehidupan biota laut di Pantai Muara Tawar, oleh karena adanya reaksi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap reklamasi tersebut, kemudian pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penghentian proyek reklamasi dengan alasan masih ada ijin yang belum dimiliki oleh pengembang PT. Tegar Primajaya.
Dengan dasar hal tersebut Perkumpulan Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH WM-red) siap melakukan advokasi bagi para nelayan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan mengenai sejauh mana pengurusan ijin pekerjaan reklamasi tersebut berjalan.
Untuk itu, KBH Wibawa Mukti berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Cq. Kabupaten Bekasi secara bersama-sama melakukan alokasi tempat usaha nelayan atau melakukan alternatif usaha-usaha pemberdayaan bagi masyarakat sekitar harus dilakukan oleh Pengembang PT. Tegar Primajaya tentu saja dalam pengawasan pemerintah daerah jangan sampai pembangunan terjadi namun tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar sebagaimana yang disampaikan oleh Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Madjid, SH. selaku Tim Advokasi di KBH Wibawa Mukti yang juga sebagai Sekretaris dan bendahara.
Atas dasar hal tersebut direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH.,MH. berharap Pemerintah Daerah segera memberikan jaminan hak-hak dasar bagi masyarakat termasuk hak hidup dan hak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita, agar pembangunan berkelanjutan tetap tidak merugikan nelayan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Siaran Pers KBH Wibawa Mukti
Students should learn how to identify potential medication side effects and when to seek medical attention #file_links\spam\yahoo\ventolin.txt,1,N
order furosemide 40mg generic https://community.alteryx.com/t5/user/viewprofilepage/user-id/524794/ viagra price without insurance