KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 26 Oktober 2020 sejumlah Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi ( AMAKSI ) lakukan aksi demontrasi di gedung DPRD sekaligus mengajak audiensi terbuka bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menuntut sikap penolakan UU Omnibus Law/Cipta Kerja, saat konferensi pers pada hari Minggu (01/11/2020), saat beraudensi pihak Mahasiswa merasa kurang puas dengan tanggapan dari DPRD.

Sigap Sinuraya selaku perwakilan dari Semmi Bekasi Raya yang tergabung dari AMAKSI menilai, ” Apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD itu hanya jawaban Normatif”.

“Beliau tidak menunjukkan wibawanya sebagai Ketua DPRD yang memiliki fungsi kontroling terhadap pemerintah daerah, justru malah mengajarkan kami kondisi perpolitikan yang sudah sama-sama kita ketahui alotnya.

Yang kami harapkan keluar dari statement beliau bukan itu, setidaknya meskipun tidak bisa menyatakan menolak karena ada mekanisme yang harus ditempuh, minimalnya kemarin ada pembahasan terkait kesiapan Kabupaten Bekasi dalam menjalankan UU Omnibus Law ketika nantinya sudah dijalankan”, ungkap Sigap.

Masih kata Sigap,bagaimana perumusan-perumusan Perda yang nantinya akan dibuat sehingga tetap dapat memihak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Bukan malah menjelaskan bagaimana harusnya politikus bersikap, akhirnya kamu hanya bisa menitipkan pesan kami akan bisa dibahas pada rapat pimpinan DPRD Kab.Bekasi”, tuturnya sigap.

Ditempat yang sama ,Hilal sebagai Dinamisator lapangan perwakilan dari Kader Hima Persis Bekasi raya (Dinlap) AMAKSI saat ditanya oleh awak media terkait audiensi yang dilakukan sebelumnya bersama Pimpinan DPRD berpendapat terkait pernyataan Ketua DPRD.

“Pernyataan Ketua DPRD sangat keliru, seharusnya ketika sudah menjadi Anggota DPRD artinya sudah menjadi wakil rakyat. Yang mana harus lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan rakyat di banding kepentingan partai.

Jika beliau mengatakan tidak bisa di intervensi oleh rakyat kecuali garis partai, maka ganti saja kepanjangan DPR menjadi Dewan Perwakilan Partai  bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat”, tegasny hilal.

Sebelumnya Ketua DPRD saat di wawancarai pada Senin,(26/07/2020) mengatakan,kalau bicara ranah politik dia katakan ada garis hirarki yang tidak bisa di pungkiri.

“Seseorang yang terjun ke dalam dunia politik, tidak serta merta sama suara di tingkat Kabupaten kenapa? , di kursi DPRD adalah bagian pada kumpulan berbagai partai, partai inilah dasarnya kita menjadi anggota DPRD. Manakala di pusat garis partai itu mengatakan menyetujui UU Omnibus Law salah satunya Gerindra, Golkar, PDIP dan termasuk beberapa partai lainnya itu merupakan garis partainya dan semua taat intruksi garis partai tersebut.  Dan UU Omnibus Law ini baik dan ada hal yang positif”paparnya BN Holik.(R4y.R.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!