KABUPATEN BEKASI – inforayanews.co.id, – Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kab.Bekasi salah satu penyebabnya muncul dari cluster hajatan membuat kekhawatiran seluruh warga masyarakat. Dalam hal ini Pihak Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah terus berupaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Langkah cepat dilakukan oleh Jajaran Polsek Babelan bersama Pemerintah Desa Pantai Hurip, hari ini Kamis (17/06/2021) menggelar Rapat Minggon Desa dengan agenda sosialisasi surat edaran pelarangan hajatan di wilayah Desa Pantai Hurip, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan Rapat Minggon tersebut Suwandi HS Kepala Desa Pantai Hurip, BPD, LPM, Karang Taruna dan seluruh Perangkat Desa beserta Tokoh Masyarakat.
Saat disambangi awak media, Suwandi HS Kades Pantai Hurip menyampaikan, “Dalam Rapat Minggon ini agenda yang saya sampaikan terkait meningkatnya Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan langkah pencegahan yang kita lakukan agar di Desa Pantai Hurip tidak terpapar Covid-19”.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa sosialisasi larangan pesta hajatan agar warga menjadi tahu dan faham untuk bersama-sama mencegah Cluster Hajatan di Desa Pantai Hurip.
“Kegiatan sosialisasi larangan hajatan agar masyarakat di Desa Pantai Hurip tahu dan faham, jangan sampai warga terpapar Covid-19, dan Alhamdulillah masyarakat memahami kondisi saat ini” jelas Suwandi Kades.
Rapat Minggon dilaksanakan di Aula Desa Pantai Hurip dengan protokol kesehatan, seluruh peserta diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Rapat dimulai pukul 09:00 sampai pukul 11:00.(R4y-ST)
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.