KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Menjawab problematika persoalan hukum di Masyarakat, BHPD kembali menggelar penyuluhan hukum di Desa setelah sekian lama rehat paska masa pandemi covid-19, dimulai jam 10 pagi, hari kamis, 16 Juni 2022, berlokasi di aula desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Acara penyuluhan dihadiri oleh H. Ibut Jari selaku kades serta didampingi sekdes Bojongmangu dan juga seluruh perangkat desa, terdiri dari RT, RW, Kadus, BPD, Karang Taruna, LPM-Des, beserta ibu-ibu PKK dan Posyandu desa Bojongmangu, yang bertepatan dengan agenda minggon desa sehingga menambah banyak peserta yang hadir mengingat pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat desa.

Sebagai Kades Ibut H.Jari menyampaikan Terimakasih atas kehadiran ketua BHPD, Ulung Purnama,SH,MH bersama tim yang sudah bersedia untuk hadir di desa kami (Bojongmangu-red).

“Alhamdulillah agenda minggon kali ini kita mengundang tim BHPD Kabupaten Bekasi yang mana diwaktu bersamaan dengan adanya rapat minggon untuk memberikan penyuluhan hukum bagi perangkat dan masyarakat, dan ternyata peserta yang hadir di acara rapat minggon minggu ini cukup banyak”. ujar Kades Bojongmangu saat membuka acara minggon. Kamis, (16/06/2022).

Lanjut Kades, “Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan hukum untuk masyarakat khususnya desa Bojongmangu agar memahami atas pasal- pasal hukum yang ada diseputaran dan sering terjadi disekitar lingkungan kita”. Paparnya

“Intinya Masyarakat khususnya perangkat desa yang hadir disini, kedepannya agar lebih memahami dan mentaati serta mengerti langkah langkah dan upaya hukum apabila terjadi atau dialami oleh keluarga atau tetangga yang ada sekitarnya”. pungkas pak kades bojongmangu.

Dilanjutkan, Ulung Purnama,SH,MH dalam pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut sebagai narasumber sekaligus ketua BHPD kabupaten Bekasi menjelaskan beberapa materi hukum yang sudah disiapkan dalam bentuk modul dan telah dibagikan untuk para peserta agar dibaca dan bisa dipertanyakan langsung apabila ada yang kurang dimengerti langsung ke narasumber.

Memasuki sesion tanya jawab tentang hukum langsung dari peserta yang hadir dimulai dari Ketua RT, RW dan ibu posyandu dijawab lugas singkat padat dan mudah dimengerti oleh narasumber yang sekaligus ketua BHPD Ulung Purnama, SH,MH.

Setelah melewati rangkaian acara penyuluhan hukum terakhir narasumber mengingatkan para peserta, “Agar lebih mematuhi aturan hukum dan selalu taat akan undang undang sehingga terhindar dari perkara hukum”. pungkas narasumber BHPD. (123d)

One thought on “Maraknya Problematika Persoalan Hukum Dimasyarakat , Pemdes Bojongmangu Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Dan Masyarakat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!