KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara “AK” yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tahun 2016 s/d 2019 sebagai “ TERSANGKA”  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Jumat (27-01-2023) sekitar pukul 16:00 WIB

Menurut keterangan Kasi Intel Siwi Utomo dalam siaran Pers mengatakan,”Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh oleh tim penyidik sebagai berikut : Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luas 20.278 m2. Tanah dan/atau bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-” Ucapnya

Bahwa, Sambungnya, pada BMD Dinas Pertanian khususnya aset tetap – tanah (KIB) A yang berlokasi di Desa Babelan Kota secara faktual sebagian dimanfaatkan /digunakan oleh pihak lain yaitu tersangka “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi kurang lebih seluas 5.000 m² atas dasar ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal ijin pemanfaatan lahan, yang mana pada saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh koperasi saung Bekasi tanggal 09 Agustus 2016 dan pada saat diterbitkannya surat oleh tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016.

“Bahkan Koperasi Saung Bekasi juga tidak memiliki legalitas antara lain: akta pendirian, dan juga tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, laporan keuangan dan juga pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penggunaan barang milik daerah dan setelah dikeluarkannya surat / ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi. Ungkapnya

Dalam pemanfaatan tanah dan bangunan pada sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, Tersangka “NH”  memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana Terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah Tersangka “NH” dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp.15.000/ hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.

Bahwa tidak terdapat Perjanjian Pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) antara Pengguna Barang yaitu Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 dengan Pimpinan Koperasi Saung Bekasi atas nama Tersangka “NH”. Jelasnya

Bahwa  perbuatan Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang;

“Bahwa mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016   dan TERSANGKA “NH”  selaku  Pimpinan Koperasi Saung Bekasi  sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan”

Berdasarkan dari pungutan-pungutan tersebut TERSANGKA “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari TERSANGKA “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh TERSANGKA “NH” dan  Tersangka “AK” mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan untuk sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp.973.026.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah).

Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan. Terang Siwi Utomo

Dalam kasus tersebut Pasal yang disangkakan adalah :Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Bahwa telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap TERSANGKA “AK” selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal  27 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023.Tandanya (Sep-123d)

41 thoughts on “Mantan Kadis Pertanian “AK” Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tipikor Tentang Pemanfaatan Lahan Milik Daerah”
  1. This is my first time i visit here. I found so many interesting stuff in your blog especially its discussion. From the tons of comments on your articles, I guess I am not the only one having all the enjoyment here keep up the good work. I like your post. It is good to see you verbalize from the heart and clarity on this important subject can be easily observed. This is my first visit to your blog! We are a team of volunteers and new initiatives in the same niche. Blog gave us useful information to work. You have done an amazing job 토토서치

  2. You’re so awesome! I don’t believe I have read a single thing like that before. So great to find someone with some original thoughts on this topic. Really.. thank you for starting this up. This website is something that is needed on the internet, someone with a little originality!

  3. Wow, superb blog layout! How long have you been blogging for? you make blogging look easy. The overall look of your site is magnificent, as well as the content!

  4. İstanbul da Hurdacı Telefonu Hemen arayarak, güncel hurda fiyat listesiyle hurdanızı satarak para kazanabilirsiniz. Yirmi altı yıldır binlerce kilodaki hurda bakırı geri dönüşümle ülke ekonomisine kazandırdık. Bu sayede çevreye daha fazla zarar verilmemesi sağlandı. İstanbul yerinden hurda malzeme alımı hizmetlerimizi verdiğimiz alanlar içerisindedir.

  5. Normally I do not read article on blogs, however I would like to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing style has been amazed me. Thanks, quite great post.

  6. İstanbul hurdacısı mı arıyordunuz? İstanbul’un en profesyonel hurdacısı Hurdemsan Metal profesyonel yerinize getiriyor! Tonajlı hurda alımıyla kazanmayı amaçlıyoruz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!