KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – , Hadirnya Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) membawa harapan baru bagi seluruh kepala desa tentang pentingnya pengetahuan hukum dalam memberikan pelayanan, pembangunan dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Hal positif  adanya Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD), melalui Ketua Umumnya Ulung Purnama, SH.MH, melakukan kunjungan dan silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, SH.L.L.M, Senin (18/01/2021) di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LHPD Ulung Purnama, SH.MH. memperkenalkan lembaga yang dipimpinnya dengan memberikan Plakat LHPD kepada Kajari Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, SH sebagai bukti hadirnya Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) agar bisa bersinergi.

Ketua LHPD Ulung Purnama, SH.MH. mengatakan,” Saya sangat berbahagia sekali hari ini bisa berkunjung dan bersilaturahmi dengan Ibu Kajari, setelah tertunda karena kesibukan beliau dan Alhamdulillah Ibu Kajari menyambut baik dengan hadirnya Lembaga Hukum Pendampingan Desa”.

“Ibu Kajari Kabupaten Bekasi menyambut  baik adanya Lembaga Hukum Pendampingan Desa (LHPD) karena sejalan dengan program Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi dalam penyuluhan hukum, saat ini Kejaksaan melaksanakan penyuluhan hukum perkecamatan, dengan hadirnya LHPD yang akan melaksanakan penyuluhan hukum ke setiap desa, sehingga diharapkan LHPD dapat memberikan tambahan pengetahuan hukum kepada masyarakat khususnya Kepala Desa dan dapat menjadi pendampingan hukum kepala desa”, terang Ulung Purnama,SH.MH.

Ketua Umum LHPD juga menyampaikan “LHPD selain melakukan penyuluhan hukum juga membantu pendampingan hukum yang bersifat non litigasi maupun Litigasi”.

“Diharapkan oleh Kajari dengan adanya peran serta LHPD, tidak ada lagi kepala desa yang tersandung permasalahan hukum”, tutup Ulung Purnama, SH.MH.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Cikarang R.Rara Rahayu Mahayu Dian Suryandari, SH, L.L.M sangat mendukung dengan adanya lembaga  yang memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa. “Untuk itu diharapakan LHPD dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN” paparnya.

Dengan hadirnya LHPD, lanjutnya, dapat membantu kepala desa dalam memberikan pengetahuan tentang hukum agar segala kebijakan yang diambil oleh kepala desa itu tidak menyalahi atauran dan bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, “Selain memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa tentunya LHPD juga harus mampu mengarahkan kepala desa supaya selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan ataupun tentang pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD – APBN dan Banprov, pungkasnya.(R4y-ST)

6 thoughts on “Ketum LHPD Bersama Kajari Menjalin Sinergitas Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Seluruh Kades Di Kab.Bekasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!