KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pencemar lingkungan, PT KSA, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat.

Jenis-jenis sanksi administrasi, yaitu terdiri atas:
– Teguran tertulis;
– Paksaan pemerintahan;
– Pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
– Pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain 4 (empat) jenis sanksi administratif tersebut diatas terdapat pula jenis sanksi administratif lain yaitu denda administratif dan pembatalan izin. Kriteria penerapan sanksi-sanksi administratif tersebut merupakan pilihan yang dapat dilakukan secara bertahap, bebas, dan/atau alternatif/kumulatif untuk mewujudkan penegakan administrasi lingkungan.

Diketahui ternyata menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi PT KSA, tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemkab Bekasi telah memberikan surat paksaan pemerintah itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.

Lalu apakah perusahaan hanya diberi Sanksi Administrasi saja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus dapat melakukan proses pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum berupa tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu bagaimana jika terjadi kerugian bagi penggunaan air di Sungai Sadang tersebut, seperti adanya kerugian bagi para pengguna air untuk pertanian, penggunaan air untuk kehidupan sehari-hari disekitar aliran sungai Sadang tersebut, berdampak bagi pelaku usaha disekitar aliran sungai Sadang dan dampak kesehatan dan lingkungan hidup lainnya

Terhadap kondisi ini dimungkinkan gugatan ganti kerugian akibat dari Pencemaran Lingkungan prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Gugatan Lingkungan hidup dengan menggunakan mekanisme Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Oleh karena itu KBH Wibawa Mukti akan melakukan advokasi jika terdapat pengaduan kerugian secara nyata diderita oleh masyarakat akibat pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT.KSA tersebut. Dimana pengaduan dapat diajukan kepada Kantor KBH Wibawa Mukti di Ruko Cortes Jababeka.(123d)

 

 

 

Ditulis oleh:
Ulung Purnama,SH,MH.
Direktur KBH Wibawa Mukti, Sabtu (18/062022)

2 thoughts on “KBH Wibawa Mukti Siap Berikan Advokasi Lingkungan Hidup Dengan Gugatan Ganti Rugi Class Action Kepada Masyarakat ”
  1. La forza del miniascensore, risiede nella sua versatilità: è infatti stato progettato e realizzato per integrarsi al meglio in ogni contesto, sia esso pubblico o privato, all’aperto o al chiuso. Grazie ai suoi elementi modulari può essere installato anche in spazi ridottissimi. Usa Cenforce® per via orale, bevendo un bicchiere pieno d’acqua nel dosaggio prescritto dal medico. Ingerisci questa pillola invece di romperla, masticarla o schiacciarla. Funziona alla grande con o senza cibo. Non bere alcolici nei giorni in cui utilizzerai Cenforce®. Questo ti proteggerà da forti vertigini che potrebbero verificarsi altrimenti. Non prendere più di una pillola al giorno. Le conseguenti intercettazioni telefoniche, attivate su uno dei dipendenti, hanno permesso di dimostrare che lo stesso, insieme alla propria compagna, aveva organizzato un proprio mercato di vendita dei prodotti asportati mediante la realizzazione di una rete di clienti, per lo più residenti nella zona di Napoli-Secondigliano, ai quali recapitavano le confezioni sottratte su commissione degli stessi acquirenti, per un valore giornaliero di circa 400 euro. Una parte considerevole dei farmaci sottratti riguardavano quelli a base di “benzodiazepine”, per le quali è notorio l’improprio utilizzo, da parte dei giovani, quale “ansiolitico dello sballo”.
    https://www.red-bookmarks.win/dove-acquistare-generico-viagra-modica
    Alfuzosin Vendita Online In Italia | Alfuzosin Si Vende Senza Ricetta Domiziano Umbro Levitra 40 Compresse è un medicinale altamente tecnologico creato per l’efficace trattamento dei disturbi sessuali negli uomini (disfunzione erettile). Il principale principio attivo del Vilitra 40 è il vardenafil cloridrato triidrato, un componente solido incolore, inibitore selettivo dell’enzima 5-fosfodiesterasi (PDE-5). Eccipienti: crospovidone, magnesio stearato, cellulosa microcristallina, biossido di silicio colloidale anidro. Vilitra 40 è disponibile in compresse rivestite con film di colore arancione chiaro, grigio-arancione, costituite da macrogol, ipromellosa, biossido di titanio, ossido di ferro. La soddisfazione sessuale è una componente essenziale del benessere. Su questo tema le autorità sanitarie mondiali hanno proposto riflessioni da oltre un trentennio. 1974, OMS: “L’individuo possiede diritti fondamentali, fra i quali il diritto alla salute sessuale, al piacere ed al poter controllare la propria attività sessuale e riproduttiva in funzione di un’etica sociale personale”. 1981, International Education Council on Male Sexual Health “Le persone con disturbi della funzione sessuale hanno diritto ad un’assistenza medica idonea”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!