KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan penyuluhan hukum bersama dengan Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD) yang bertempat di Aula Desa, Kamis (21/20/2021).

Acara penyuluhan hukum dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa Pasirsari, baik dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, Dusun, Kaur, Kasi, Staff Desa, RT, RW serta Linmas.

Tujuan Kegiatan agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa Pasirsari bisa memahami terkait persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut juga menghadirkan ketua BHPD (Badan Hukum Pendampingan Desa), H Ulung Purnama, SH., MH, sebagai narasumber.

Kepala Desa Pasirsari H. Suparta, setelah selesai acara mengatakan bahwa penting adanya acara seperti ini, agar semua aparatur desa mengerti tentang hukum yang menyangkut persoalan hukum di masyarakat maupun di pemerintahan desa.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sangat penting dan bermanfaat khususnya untuk seluruh perangkat desa pasirsari dan juga masyarakat” Ungkap H.Suparta.

Kades H.Suparta juga menambahkan, “Materi yang disampaikan H.Ulung Purnama,SH.,MH sangat sesuai dengan persoalan hukum di masyarakat terkait hukum pidana, hukum pertanahan dan jugan hukum perkawinan, dan saya ucapkan terima kepada H.Ulung Purnama, SH.,MH. yang sudah hadir sebagai narasumber”.(red)

4 thoughts on “Dalam Rangka Memberikan Pengetahuan Hukum Masyarakat, Pemdes Pasirsari Bersama APDESI dan BHPD Gelar Penyuluhan Hukum”
  1. 518737 77619Id have to speak to you here. Which isnt something Which i do! I adore to reading a post that should get people to feel. Also, thank you for permitting me to comment! 782357

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!