KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Seiring maraknya problematika persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat serta minimnya pemahaman tentang hukum oleh masyarakat, Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD-red) kembali menggelar acara penyuluhan hukum di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27-7-2023).

Acara penyuluhan hukum digelar di aula kantor desa dihadiri oleh Kepala Desa,Kanit Bintibsos, Sat Bimas Polres Metro Bekasi dan Kanit Binmas Polsek Cikarang Pusat, Babinsa, BPD, LPM, BUMDES,Karangtaruna, PKK,RT/RW serta Kepala Dusun dan juga Mahasiswa dari Universitas Pelita Bangsa.

Agenda rapat minggon Desa Hegarmukti pada hari ini terlihat berbeda, karena selain
diisi dengan acara penyuluhan hukum yang dibimbing oleh narasumber dari Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD-red) H.Ulung Purnama ,SH, MH. diisi juga giat dari tim Bimtibsos Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat.

Tema yang dibawakan dalam rapat minggon desa kali ini tentang Problematika Persoalan Hukum Dimasyarakat Terkait Penjualan Organ tubuh, Siskamling, Tawuran dan Kenakalan Remaja serta Pengiriman TKI Keluar Negeri juga tentang Administrasi Desa.

Kanit Bintibsos Polres Metro Bekasi Iptu Danuri

Dalam sambutannya Kanit Bintibsos Iptu Danuri menyampaikan bahwa terkait maraknya kasus penjualan organ tubuh, tawuran dan kenakalan remaja serta maraknya kasus pengiriman TKI keluar Negeri, tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan desa agar jangan sampai dari permasalahan tersebut ada dan terjadi dilingkungan wilayah kita.

“Untuk itu saya berharap kepada RT/RW agar senantiasa mengawasi warganya, terutama bagi yang tinggal di tempat kost ataupun kontrakan, seperti halnya kasus perdagangan organ manusia dimana si pelakunya diketahui tinggal di rumah kontrakan, mereka mencari korbannya dengan iming iming gaji yang lebih baik untuk bekerja di luar negeri”, Ujarnya.

Alasan itu pula yang dimanfaatkan oknum penyalur tenaga kerja untuk mengirimkan pencari kerja ke luar negeri meskipun tidak disertai dengan keahlian khusus. Sehingga tak jarang, pekerja migran asal Indonesia pun harus menjadi buruh kasar atau bahkan pekerja seksual di luar negeri. Bahkan beberapa pekerja migran ilegal itu mendapat kekerasan fisik, psikis, hingga seksual selama bekerja. Sabung Iptu Danuri

Mengenai permasalahan kenakalan remaja dan kejahatan jalanan yang semakin hari semakin meresahkan, kami selaku penegak hukum tentunya akan terus berupaya untuk bersinergi degan aparatur pemerintahan desa degan meningkatkan keamanan di wilayah kita dan tentunya kita akan terus berupaya untuk memberikan ruang sempit bagi mereka semua, untuk itu jangan sungkan jika menemukan tindakan yang sekiranya mencurigakan segera laporkan kepada kami dan pastinya akan kami tindak lanjuti. Pungkas Iptu Danuri

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Cikarang Pusat Ipda Juniarson mengatakan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah itu tidak bisa hanya degan sendiri sendiri, untuk itu dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintahan desa, paparnya.

Ia menambahkan, salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Siskamling.

“Kehadiran Siskamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,”tuturnya.

Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Siskamling.

“Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Siskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal. Siskamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa,”, Tutupnya.

Diwaktu yang sama, narasumber sekaligus ketua umum BHPD Ulung Purnama,SH,MH, pada kesempatannya tersebut menjelaskan beberapa isi dari materi hukum yang sudah disiapkan salah satunya adalah tentang administrasi desa, namun apabila nanti ada yang belum mengerti, bisa menanyakan langsung kepada saya di sesi tanya jawab. Jelasnya

Diapun mengingatkan,”Sangking banyaknya problematika persolan hukum yang terjadi dimasyarakat sehingga banyak sekali dari masyarakat kita yang memang belum faham sehingga pada akhirnya masyarakat kita banyak yang terjerat kedalam persolan hukum lantaran hanya karena masalah sepele, hal itu disebabkan ketidak tahuan mereka tentang apa itu yang dimaksud hukum pidana dan juga hukum perdata.

Untuk itu, sambung Ulung Purnama, “Hadirnya BHPD sebagai narasumber bukan berarti untuk menggurui, akan tetapi hanya berbagi pengalaman dan juga pengetahuan tentang hukum yang ada di seputaran kita, seperti tentang hukum pertanahan, hukum pernikahan/perceraian dan hukum perdata serta pidana, juga tentang administrasi pemerintahan desa sesuai dengan UUDesa, bebernya.

“Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan pemerintahan desa dengan kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa.

Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa.

Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.

Lalu, bagaimana caranya agar pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya? Jawabannya adalah melalui administrasi.

Perlu dipahami bahwa administrasi dapat diartikan secara sempit sebagai melayani dan membantu serta kegiatan catat-mencatat, Namun, apabila dipahami secara luas, administrasi memiliki makna yang mendalam.

Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan administrasi agar dapat mencapai tujuan atau setidaknya sesuai visi dan misi kepala desa pada saat pertama menjabat. Tanpa administrasi yang baik, mustahil tujuan pada pemerintahan desa dapat tercapai.

Proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi desa.

Kemudian, berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.

Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.

“Jika saja di pemerintahan desa sudah tertib administrasi tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa diminimalisir”. Pungkas Ulung Purnama (Sa-123d)

4 thoughts on “BHPD dan Pemdes Hegarmukti Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Tema : Tertib Administrasi Serta Wujudkan Desa Yang Aman dan Nyaman”
  1. It is perfect time to make some plans for the long run and it is time to be happy.
    I’ve learn this submit and if I may just I wish to counsel you some interesting things or suggestions.
    Perhaps you could write subsequent articles relating to this article.
    I want to learn even more things about it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!