KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Banyaknya problematika persoalan hukum  di Masyarakat dan minimnya pemahaman tentang hukum oleh masyarakat, Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD-red) kembali menggelar acara penyuluhan hukum di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30-06-2022).

Acara penyuluhan hukum dilaksanakan di gedung Aula kantor Desa Sukaasih yang dihadiri oleh Sekdes, BPD, LPM, BUMDES, PKK, Linmas, RT/RW serta Masyarakat, mengingat pentingnya acara tersebut sehingga digelar bertepatan dengan rapat minggon desa, dimulai sejak pukul 10 pagi hingga selesai.

Agenda rapat minggon desa Sukaasih pada hari ini terlihat berbeda karena diisi dengan acara penyuluhan hukum yang dibimbing langsung oleh Ketua Umum BHPD H.Ulung Purnama ,SH, MH selaku narasumbernya.

Acara dibuka langsung oleh Bapak Karno moderator acara dengan menjelaskan beberapa poin materi penyuluhan hukum yang sebelumnya module materi hukum dibagikan langsung untuk peserta yang hadir.

Sementara itu sekdes Sukaasih Abdul Hadi saat membuka acara penyuluhan hukum mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim BHPD di kantor desa Sukaasih dalam rangka memberikan penyuluhan hukum, Abdul Hadi juga menyampaikan tentang ketidak hadiran kepala desa dikarenakan adanya acara pembukaan MTQ tingkat kecamatan yang mana acara tersebut diadakan di halaman kantor Kecamatan Sukatani yang kebetulan jadwalnya itu bersamaan dengan penyuluhan. Ujarnya

Lanjut Sekdes,”Sebelum memasuki inti acara penyuluhan hukum, kami (desa-red) mengingatkan untuk peserta yang hadir agar serius untuk menyimak pemaparan yang akan di sampaikan oleh narasumber, dan semoga dengan acara penyuluhan hukum ini semua peserta yang hadir bisa memahami dan mengerti sehingga apa yang akan disampaikannya nanti dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang persoalan hukum,” terangnya.

“Kami mengundang tim BHPD untuk memberikan penyuluhan kepada perangkat dan juga masyarakat desa Sukaasih agar peserta yang hadir disini dapat memahami betul persoalan hukum Yang ada wilayah khusunya dilingkungan kita”. Tutupnya

Diwaktu yang sama, narasumber sekaligus ketua umum BHPD Ulung Purnama,SH,MH pada kesempatannya tersebut menjelaskan beberapa isi dari materi hukum yang sudah disiapkan dalam bentuk modul dan telah dibagikan kepada peserta agar dibaca dan dipahami, namun apabila nanti ada yang belum mengerti, bisa menanyakan langsung kepada saya di sesi tanya jawab. Jelasnya

Diapun mengingatkan,”Sangking banyaknya problematika persolan hukum dimasyarakat sehingga banyak sekali masyarakat kita yang belum faham dan pada akhirnya masyarakat kita banyak yang terjerat  kedalam persolan hukum lantaran hanya karena masalah sepele, hal itu disebabkan ketidak tahuan mereka tentang apa itu yang dimaksud hukum pidana dan juga hukum perdata,untuk itu hadirnya BHPD sebagai narasumber bukan berati untuk mengurui, akan tetapi hanya berbagi pengalaman dan juga pengetahuan tentang hukum yang ada disekitar, seperti hukum pertanahan, hukum pernikahan/perceraian, hukum perdata dan pidana.

“Jika kondisi masyarakat kita sudah banyak yang “melek” terhadap hukum, maka tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa diminimalisir. Namun sayangnya masih banyak masyarakat indonesia yang belum terlalu sadar akan hukum, sehingga memicu perkembangan kecurangan serta penyelewengan yang semakin meningkat di dalam proses hukum”.

Setelah melewati rangkaian acara penyuluhan hukum, kembali narasumber mengingatkan para peserta, “Agar lebih mematuhi aturan hukum dan selalu patuh akan undang undang sehingga terhindar dari perkara hukum”. pungkas narasumber BHPD menutup acara penyuluhan. (123d)

One thought on “Bersama Tim BHPD, Rapat Minggon Desa Sukaasih Diisi Dengan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Dan Masyarakat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!