KABUPATEN BEKASI – Inforayanews.co.id, – Dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga sampai saat ini dan masih diberlakukannya PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi. Sangat miris apa yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Kabupaten Bekasi, yang seharusnya menegakan Perda malah sebaliknya melakukan pelanggaran Perda sekaligus pelanggar PPKM, Senin malam (09/08/2021).

Awak media saat di lokasi menyaksikan kurang kebih empat orang oknum yang diduga adalah sebagai pejabat Satpol PP kedapatan sedang bernyanyi karaoke sambil meminum-minuman beralkohol serta ditemani para pemandu lagu di Tempat Hiburan Malam (THM) berlokasi di Cikarang, yang secara diam-diam tetap beroperasi.

Dari keempat orang yang kedapatan sedang bernyanyi karaoke, diantaranya ada oknum Kabid Satpol PP dan oknum Kasie Satpol PP beserta dua anak buahnya.

Menyikapi hal tersebut awak media mencoba meminta pendapat dari Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cadraudaksana yang menyatakan, “Apa yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP merupakan pelanggaran moral yang sangat luar biasa. Seharusnya Satpol PP melakukan penindakan Perda, ini malah dengan sengaja melanggar Perda dan juga dengan sengaja melanggar PPKM “.

Ketua LSM Benteng Bekasi juga mengecam keras oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Bekasi yang kedapatan sedang berkaraoke sambil minum-minuman beralkohol disaat umat muslim baru saja merayakan malam 1 Muharam 1443 H.

“Saya mengecam keras adanya oknum Pejabat Kabid Satpol PP dan oknum Pejabat Kasie Satpol PP Kabupaten Bekasi beserta dua orang anak buahnya yang sedang bersenang-senang karaoke sambil meminum-minuman beralkohol disaat malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H dan juga ditengah suasana pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Level 4, ini jelas tidak ada kepekaan sosial bagi oknum pejabat tersebut”, paparnya.

“Disisi lain oknum Pejabat Satpol PP selalu menindak tegas para pedagang kecil, pertokoan dan pedagang di pasar yang kedapatan melanggar PPKM, tapi mereka tidak berani menindak Tempat Hiburan Malam yang tetap beroperasi. Saya mewakili masyarakat meminta PJ Bupati Bekasi untuk menindak oknum Kabid Satpol PP dan oknum Pejabat Kasie Satpol PP beserta kedua anak buahnya supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi kejadian memalukan seperti ini di Kabupaten Bekasi”, tutupnya.(Red)

 

4 thoughts on “Baru Merayakan Perayaan Tahun Baru Islam Serta Diperpanjangnya Masa Berlakunya PPKM Level 4 “Sejumlah Oknum Pol PP Sedang Asik Karaoke Dan Minum – Minuman Sambil Ditemani Wanita Cantik””

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!